Kemendikdasmen Resmi Memperpanjang Masa Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 hingga akhir Februari 2026
TIM VideaClass ● Selasa, 03 Februari 2026 03:38
Memasuki awal Februari 2026, terdapat pengumuman penting yang perlu diperhatikan oleh jutaan pelajar di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperpanjang masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Batas waktu aktivasi rekening yang sebelumnya telah ditetapkan kini diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi peserta didik penerima PIP yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masih adanya kendala administratif yang dialami oleh sebagian penerima bantuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa perpanjangan masa aktivasi ini bertujuan agar dana PIP dapat tersalurkan secara optimal dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program. Dengan adanya tambahan waktu, diharapkan peserta didik dan orang tua dapat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. (sumber : pip.kemendikdasmen.go.id)

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Latar Belakang Perpanjangan Aktivasi Rekening
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Kemendikdasmen menemukan bahwa sebagian penerima PIP Tahun 2025 belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan sebagai media penyaluran bantuan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan informasi, kendala administratif, hingga kesulitan akses ke layanan perbankan.
Apabila rekening tidak diaktifkan sesuai ketentuan, dana bantuan tidak dapat disalurkan kepada penerima. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya perpanjangan waktu aktivasi agar hak peserta didik atas bantuan pendidikan tidak hilang akibat kendala teknis maupun administratif.
Sasaran Perpanjangan Aktivasi
Perpanjangan masa aktivasi rekening ini ditujukan terutama bagi peserta didik yang baru ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2025 dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi. Peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, termasuk dalam kelompok yang perlu memastikan status rekeningnya telah aktif.
Kemendikdasmen juga mendorong pihak sekolah untuk berperan aktif dalam mendampingi peserta didik dan orang tua, khususnya dalam memberikan informasi yang jelas terkait prosedur aktivasi rekening.
Proses dan Pentingnya Aktivasi Rekening
Aktivasi rekening PIP merupakan tahapan penting dalam penyaluran bantuan pendidikan. Rekening yang telah aktif memungkinkan dana PIP masuk secara langsung dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, maupun kebutuhan pendukung lainnya.
Tanpa aktivasi rekening, bantuan yang seharusnya diterima oleh peserta didik tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengimbau seluruh penerima PIP Tahun 2025 untuk segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Peran Orang Tua dan Sekolah
Keberhasilan penyaluran Program Indonesia Pintar tidak terlepas dari peran orang tua dan pihak sekolah. Orang tua diharapkan aktif memantau status kepesertaan PIP anak serta segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening. Sementara itu, sekolah diharapkan dapat memberikan pendampingan dan sosialisasi secara berkelanjutan agar tidak ada peserta didik yang tertinggal dalam proses administrasi.
Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua menjadi kunci agar bantuan PIP dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal.
Harapan Pemerintah
Melalui perpanjangan masa aktivasi rekening hingga akhir Februari 2026, Kemendikdasmen berharap seluruh peserta didik penerima PIP Tahun 2025 dapat menyelesaikan proses aktivasi tepat waktu. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Program Indonesia Pintar diharapkan terus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.