Syarat dan daya tampung 4 jalur SPMB 2026, Calon siswa harus tau!
TIM VideaClass ● Selasa, 12 Mei 2026 10:02
Jakarta - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan segera dimulai sebagai proses penyaringan calon siswa di berbagai jenjang pendidikan. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang mengatur tata cara dan mekanisme seleksi penerimaan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, calon peserta didik dapat memilih empat jalur utama dalam SPMB, yaitu Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi sesuai dengan kondisi masing-masing siswa.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan umum, salah satunya peserta wajib telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Selain itu, ketentuan usia menjadi syarat penting yang harus dipenuhi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan Usia Minimal Peserta SPMB
Persyaratan SPMB disesuaikan dengan jenjang pendidikan, meliputi batas usia dan kelulusan sekolah sebelumnya.
- Taman Kanak-Kanak (TK): Kelompok A usia 4–5 tahun, Kelompok B usia 5–6 tahun.
- Sekolah Dasar (SD): Diprioritaskan usia 7 tahun atau minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima dengan syarat tertentu.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Maksimal usia 15 tahun per 1 Juli dan telah lulus SD/sederajat.
- SMA/SMK: Maksimal usia 21 tahun per 1 Juli dan telah lulus SMP/sederajat.
Ketentuan usia ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental dan fisik anak dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Persyaratan khusus juga diberlakukan bagi peserta yang ingin masuk melalui jalur tertentu.
Syarat Khusus Jalur SPMB 2026
1. Jalur Domisili
Calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan siswa baru.
Nama orang tua/wali calon siswa yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Calon siswa penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
3. Jalur Prestasi
Calon siswa harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Prestasi akademik (nilai rapor, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya) dan/atau;
- Prestasi nonakademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya).
4. Jalur Mutasi
Calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Calon siswa yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. Surat penugasan orang tua sebagai guru
b. Kartu keluarga
BACA JUGA:
Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta dan Sekitarnya
Daya Tampung SMPB 2026
Pemerintah telah mengatur persentase kuota atau daya tampung untuk masing-masing jalur di setiap jenjang sekolah. Pembagian ini dilakukan untuk memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut adalah tabel rincian daya tampung minimal dan maksimal untuk SPMB 2026:
| Jalur Seleksi | Jenjang SD | Jenjang SMP | Jenjang SMA |
| Jalur Domisili | Minimal 70% | Minimal 40% | Minimal 30% |
| Jalur Afirmasi | Minimal 15% | Minimal 20% | Minimal 30% |
| Jalur Prestasi | - | Minimal 25% | Minimal 30% |
| Jalur Mutasi | Maksimal 5% | Maksimal 5% | Maksimal 5% |
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah berupaya membagi akses pendidikan secara lebih merata melalui pengaturan kuota di setiap jalur SPMB 2026.
Jalur Domisili masih menjadi prioritas utama, terutama pada jenjang SD dengan kuota minimal 70%. Sementara itu, kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi semakin besar di jenjang SMP dan SMA sebagai bentuk dukungan bagi siswa berprestasi serta keluarga kurang mampu. Adapun Jalur Mutasi tetap dibatasi maksimal 5% di seluruh jenjang pendidikan.